Dana Talangan
Umroh memudahkan melaksanakan Ibadah
Umroh
Dana Talangan
Umroh atau sering disebut dengan istilah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk
memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas
untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
Persyaratan:
- Nasabah menyampaikan permohonan
Pembiayaan Umrah
- Apabila nasabah telah
beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah,
harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
- Minimal uang muka nasabah 20% dari
biaya umrah.
Dokumen nasabah yang
diperlukan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat
Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan
penghasilan terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan
pengangkatan pegawai tetap
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan
calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
- Fotokopi rekening koran atau
tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti/keterangan asli
keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro
Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
- Surat Persetujuan dan Kuasa (form
B dan C).
Adapun manfaat dari dana talangan umroh
adalah membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya dan nasabah dapat
mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama
masa perjanjian. Adapun angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Sementara
untuk proses permohonan dilayani dengan
mudah dan cepat. Jumlah yang dipinjamkan
maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari
kebutuhan yang akan dibiayai. Jangka
waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.