Senin, 10 Juni 2013

Syarat Memperoleh Dana Talangan Umroh


Dana Talangan Umroh memudahkan melaksanakan Ibadah Umroh

Dana Talangan Umroh atau sering disebut dengan istilah Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.
Persyaratan:
  1. Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
  2. Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
  3. Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
Dokumen nasabah yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
  • Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
Adapun  manfaat dari dana talangan umroh adalah membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya dan nasabah dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Adapun angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Sementara untuk  proses permohonan dilayani dengan mudah dan cepat. Jumlah yang dipinjamkan  maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai.  Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.

Pembatasan Dana Talangan Haji

Dana talangan haji dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji oleh karena itu kementrian Agama (kemenag) mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pembatasan dana talangan haji. Adapun cara yang dilakukan adalah 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman, dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Untuk itu, dana talangan hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun tersebut namun kesulitan untuk melunasi kekurangan setoran BPIH. Bank hanya diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal setahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan yang diberikan bank juga tidak boleh dibebani warga.

Dana talangan haji merupakan program andalan BPS ( Bank Penerima Setoran) untuk menangguk untung. BPS memberikan talangan kepada para calon haji untuk membayar uang muka BPIH dan diberikan kelonggaran mengenai waktu pengembalian. Dengan adanya dana talangan dari bank, calon jamaah haji bisa mendapat nomor porsi keberangkatan haji. Hal ini berakibat panjangnya antrean calon jamaah haji baik haji regular maupun haji plus Meski demikian, Kemenag tidak membatalkan jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi untuk memanfaatkan dana talangan dari bank. Itu terkait dengan fatwa MUI yang memperbolehkan peminjaman dan penarikan fee dari pihak terkait tanpa dibatasi waktu dalam pengembaliannya oleh calon haji.