Senin, 10 Juni 2013

Pembatasan Dana Talangan Haji

Dana talangan haji dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji oleh karena itu kementrian Agama (kemenag) mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pembatasan dana talangan haji. Adapun cara yang dilakukan adalah 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman, dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Untuk itu, dana talangan hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun tersebut namun kesulitan untuk melunasi kekurangan setoran BPIH. Bank hanya diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal setahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan yang diberikan bank juga tidak boleh dibebani warga.

Dana talangan haji merupakan program andalan BPS ( Bank Penerima Setoran) untuk menangguk untung. BPS memberikan talangan kepada para calon haji untuk membayar uang muka BPIH dan diberikan kelonggaran mengenai waktu pengembalian. Dengan adanya dana talangan dari bank, calon jamaah haji bisa mendapat nomor porsi keberangkatan haji. Hal ini berakibat panjangnya antrean calon jamaah haji baik haji regular maupun haji plus Meski demikian, Kemenag tidak membatalkan jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi untuk memanfaatkan dana talangan dari bank. Itu terkait dengan fatwa MUI yang memperbolehkan peminjaman dan penarikan fee dari pihak terkait tanpa dibatasi waktu dalam pengembaliannya oleh calon haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar